Muara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang menjerat Direktur PT. CSS DS, Agus Setiawan Jong sebagai tersangka ternyata sempat membuat sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya kelabakan.
- Jadi Tersangka, Siang Ini Partai Golkar Sampaikan Sikap Resmi terkait Status Aziz Syamsuddin
- Kuasa Hukum Komisaris PT SGP Minta Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaeni Diperiksa Ulang
- Tiga Panitia Pilkades Digugat Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo
Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.
Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan ke 3 dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Di pemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Sumber internal Kejari Tanjung Perak menyebut, program pengadaan itu bermula dari ide tersangka Agus Setiawan Jong yang disampaikan ke Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dermawan dan selanjutnya digetok tularkan ke rekan sejawatnya.
Diduga ada deal-deal tertentu dalam proyek pengadaan ini. Mereka bersepakat membantu program tersangka Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan para konstituennya di kecamatan dan kelurahan untuk membantu mencari para ketua RT yang bersedia menerima program ini tanpa harus repot repot membuat proposal.
"Kita lihat saja hasil perkembangan penyidikannya," ungkap sumber internal Kejari Tanjung Perak yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Saat ini, dugaan keterlibatan sejumlah legislator itu masih dalam pengembangan penyidik pasca menetapkan Agus Setiawan. Jong sebagai tersangka dan langsung menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
"Karena saat ini masih penyidikan, ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik," kata Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Didesak Kembangkan Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Orang Ini wajib Diperiksa
- Perempuan Cantik Ini Diteror Pelecehan Seksual Oleh Teman SMP Selama 10 Tahun
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi