Satlantas Polres Ngawi, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru berupa toleransi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini berlakunya pada tanggal 30 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.
- Sepanjang 2023, Realisasi Program Dandan Omah Surabaya Lebihi Target hingga Tembus 3.909 Unit
- Trik Jitu Petani Ngawi, Sebarkan Burung Hantu Atasi Tikus Sawah
- Petani Blitar Tuntut 16 Perusahaan Bangun Kebun Plasma 20 Persen
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada masa libur Natal dan tahun baru, dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal 9 Januari 2019 atau masa tenggang, maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Dandung meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan blanko SIM. Ia menjamin ketersediaan blanko SIM aman.
"Tidak perlu khawatir soal SIM kami menghimbau kepada masyarakat untuk memahami batas toleransi yang diberikan. Seperti diketahui kami tetap mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,†tutupnya.[dik/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Lamongan Serahkan 1.600 Paket Sembako Ke Warga Yang Isolasi Mandiri
- Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang
- 14 Kecamatan di Tuban Terkonfirmasi Terinfeksi PMK