Inilah Toleransi Perpanjangan SIM Tahun Baru 2019

Satlantas Polres Ngawi, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru berupa toleransi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini berlakunya pada tanggal 30 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.


Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada masa libur Natal dan tahun baru, dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal 9 Januari 2019 atau masa tenggang, maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Dandung meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan blanko SIM. Ia menjamin ketersediaan blanko SIM aman.

"Tidak perlu khawatir soal SIM kami menghimbau kepada masyarakat untuk memahami batas toleransi yang diberikan. Seperti diketahui kami tetap mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,” tutupnya.[dik/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news