RMOLBanten. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyimpulkan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada akibat tidak tegasnya Inspektorat dalam menerapkan disiplin.
- Prabowo-Gibran Terancam Gagal Bertarung di Pilpres 2024
- Airlangga Bisa Dampingi Prabowo Karena Kuasai Masalah Ekonomi
- Sambut Hangat Prabowo Subianto yang Bakal Kembali Nyapres, PAN Tetap Inginkan Zulkifli Hasan
Robert pun mengungkap pengalaman. Pihaknya kerap datang melaporkan PNS yang tidak netral tetapi Inspektorat lepas tangan. Mereka berdalih hal itu tugas dan kewenangan Bawaslu dan KPU.
Lebih lanjut Robert menegaskan bahwa sudah menjadi tugas Inspektorat dalam mengamankan ketidaknetralan ASN dalam setiap Pemilu.
"Mestinya memang ini tugas Inspektorat, sebab dia adalah yang harusnya memberikan peringatan dini sebelum aparat yang lain masuk, sebelum pemeriksa keuangan masuk, sebelum penegak hukum masuk, sebelum Bawaslu masuk. Inspektorat ini sebenarnya lembaga sentral untuk mencegah di awal tapi sayangnya dia tidak bekerja," pungkasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.[dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi
- Gibran Diperkirakan Bakal Membelot dari PDIP Demi Prabowo
- Hadiri Konferwil XVI Fatayat NU Jatim, Khofifah: Bentuk Super Team, Jadilah Enabler Leader dan Game Changer