Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temukan beberapa persoalan terhadap Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu. Persoalan itu tak lain adalah ditemukan selisih perhitungan sehingga dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan pekerjaan.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024
Atas temuan itu, sebelumnya Dispora telah memberikan keterangan nilai rendah atas performa PT Pelaksana, bahkan memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jln. Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang
Menanggapi pernyataan Dispora melalui pejabat pembuat komitmen (PPKOM) tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, bahwa soal blacklist PT pelaksana GOR Tipe B Kanjuruhan itu memang kewenangan Dispora. Setelah itu segera melakukan koordinasi dengan LPSE.
" Tidak perlu Inspektorat, kalau kami fungsinya mengawasi PA dan PPKOM. Kalau mau memblacklist PT Pelaksana itu kewenangan di Pengguna Jasa, dalam hal ini Dispora. Mekanismenya ada PPKOM dan PA (Pengguna Anggaran,red). Setelah itu kami sarankan koordinasi dengan SKPD yang punya fungsi melakukan pembinaan terhadap konstruksi yaitu LPSE," tandas Tridiyah wanita berjilbab tersebut saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, melalu telphone seluler. Selasa (6/10)
Masih menurut Tridiyah, Jika dari kejadian tersebut dari pengguna jasa dalam hal ini yaitu Dispora tidak ada langkah riil maka akan menjadi opini publik. Tentu, nanti Inspektorat bakal melakukan koordinasi dengan Dispora.
"Jika dari kejadian itu, pengguna jasa tidak ada langkah, maka hal ini akan menjadi opini publik. Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan Dispora kenapa tidak dilakukan. Selain itu kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Akan tetapi kita kita bisa mrngavaluasi pihak ke tiga," tuturnya.
Kalau rekomendasi BPK, lanjut Tridiyah, sudah jelas dan tindak lanjutnya sudah dilaksanakan.
" Kalau penyetorannya secara administrasi sudah dilakukan. Jika mau memblacklist pihak ke tiga itu kewenangan Dispora," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024