Inspektorat Surabaya Penuhi Panggilan Komisi A terkait Proyek Box Culvert yang Disidak Wali Kota Eri

Teks foto: Rahmad Basari/RMOLJatim
Teks foto: Rahmad Basari/RMOLJatim

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rahmad Basari mengakui sudah memenuhi panggilan Komisi A DPRD setempat.


Pemanggilan oleh Komisi A itu terkait proyek box culvert di jalan Kapasari I Surabaya yang disidak Wali Kota Eri Cahyadi.

"Oh, Kapasari 1. Wes mari (sudah)," kata Rahmad Basari pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/6).

Menurut Basari, dalam kasus itu Inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, mulai pemeriksaan dokumen proyek hingga turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

"Jadi inspektorat sendiri itu udah melakukan cek lapangan, cek dokumen. Untuk Kapasari itu, kalau melihat pekerjaan itu, pertama kita lihat kontraknya. Tanpa kontrak itu apa yang dikerjakan. Terus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Itu kan masalah managemen kerja," ujarnya.

Basari menambahkan ketika melakukan pemeriksaan diketahui bila daerah tersebut termasuk wilayah kota lama, sehingga banyak ditemukan peninggalan yang cukup merepotkan pihak kontraktor.

Makanya butuh ketelitian dan kesabaran serta alat yang modern agar tidak merusak wilayah tersebut.

"Karena secara konstruksi itu memang daerah-daerah lama, jaman Belanda itu ada konstruksi yang memang harus tidak sembarang alat untuk menghancurkan itu,' ungkapnya. 

Dari kesulitan itu, lanjut Basari maka pihak kontraktor membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga mencoba mengajukan masa perpanjangan pekerjaan.

Hasilnya pekerjaan itu ternyata selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Nah sehingga secara aturan, boleh kah mengajukan adendum, ya boleh. Nah aturan mekanisme adendum kan ada aturan main. Ada konsultan pengawas, ada tenaga ahli. Secara keseluruhan, pekerjaan itu sesuai jadwal yang ditetapkan, tanggal 7 apa 6 juli sudah selesai," jelasnya.

Sedangkan untuk kwalitas dari pekerjaan itu, menurut Basari tidak ditemukan adanya masalah.

Bahkan nilai pekerjaan itu malah lebih kecil dari nilai kontrak yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja.

"Terkait volume-volume pekerjaan terpasang, itu sudah sesuai. Malah nilainya lebih kecil dari kontrak awal," paparnya.

Yang jelas kata Basari, sidak yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu merupakan bentuk perhatian untuk mengajarkan sistem kerja yang profesional.

"Pak wali kan mengajari, sistem kerja kan penekanan. Makanya pak wali dengan sistem kerja begitu gak ada masalah. Jangan sampai kesannya berantakan. Itu kan ada pengerjaan pavingnya toh," jelasnya.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan itu, Basari mengaku telah menyerahkan ke Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathony.

"Tanyakan ke mas Thony," pungkasnya.

Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5). 

Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.

Tak ayal dengan melihat pembangunan dengan kondisi yang terkesan semrawut itu, Wali Kota Eri uring-uringan.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu dekat.

Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.

"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di sela kegiatan sidak.

Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," pungkasnya.

Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.

Wali Kota Eri dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat.

Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.

Menurut Wali Kota Eri pengerjaan saluran dan paving, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. 

Misalnya, kata dia, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1000 meter. 

Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.

"Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," tegas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/5).

Wali Kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya.

Sanksi tersebut akan diberikan apabila kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola  pengerjaan sebelumnya. 

Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.

"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan langsung ditutup," jelas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat sidak, Rabu (22/5)

Wali Kota Eri menjabarkan, jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya. 

Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.

"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.

Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri juga terlihat berinteraksi langsung dengan sejumlah warga. 

Warga di sana mengeluhkan genangan kerap terjadi sejak puluhan tahun lalu ketika hujan deras.

"Jadi tidak bisa menyelesaikan banjir di sini, penyelesaiannya hanya di sini saja. Kalau di sini banjir, maka juga harus menarik (dikoneksikan) dari sana (Rumah Pompa Undaan)," pungkasnya.

Sidak Wali Kota Eri ini ternyata mendapat perhatian seriua dari berbagai pihak.

Tak hanya LSM AMAK, maupun salah satu aparat penegak hukum (APH) yang ada di kota pahlawan.

Namun juga dari Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony serta Komisi A DPRD setempat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news