Inspektorat Surabaya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penipuan yang menimpa belasan UMKM pada November 2024.
- Pimpin Apel Hari Pramuka ke-61, Gubernur Khofifah Ajak Gelorakan Pengabdian Tanpa Batas
- Pulang Kampung, Pemuda Ini Sukses Bangkitkan Semangat Wirausaha
- Pesan Walikota Kediri: Semangat Berkarya Agar Bisa Menjadi Pahlawan di Eranya Masing-Masing
Bahkan dalam pengusutannya, Inspektorat Surabaya memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan penipuan itu.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, pendalaman, karena ini kan juga menyangkut masyarakat. Jadi semua kita gali informasi maupun data yang ada. Jadi beri kami waktu, karena kita sedang minta klarifikasi semua," kata Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/2).
Basari menegaskan bahwa Inspektorat telah memanggil beberapa pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkot untuk meminta keterangan. Namun, pelaku utama berinisial BAR, telah diberhentikan dari tenaga Non-ASN pada Juli 2024 sebelum kasus ini muncul di November 2024.
"Prinsipnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para pelaku, kecuali yang utama, BAR. Jadi siapapun yang disebut di situ pasti kita mintai keterangan dan klarifikasi, sehingga keterkaitannya apa, perannya apa. Saat ini sedang kami berproses," ungkap dia.
Hingga kini, Basari menyebut, Inspektorat Surabaya telah memanggil tiga orang untuk diperiksa. Ia memastikan bahwa pemeriksaan ini masih terus berlanjut.
"Sudah kita panggil kurang lebih ada tiga orang, tapi terus berproses. Hari ini juga kita panggil satu orang," ujar dia.
Saat ditanya tentang status orang-orang yang telah dipanggil, Basari menjelaskan bahwa semuanya merupakan pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya.
Kemungkinan jumlah orang yang dimintai keterangan pun masih bisa bertambah tergantung dari tingkat kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan.
"Bisa iya (bertambah), bisa tidak. Tergantung nanti kooperatifnya orang-orang yang kita mintai keterangan," tegas dia.
Basari menegaskan bahwa sanksi terberat bagi Non-ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah pemecatan. Sedangkan bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
"Kalau ASN, kita lihat peran diproses ini dia sebagai apa," imbuhnya.
Selain itu, Basari memastikan akan memanggil Lurah Sememi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menyediakan tempat yang digunakan dalam kasus ini.
"Pasti kita akan panggil, kita mintai keterangan, karena dia kapasitasnya adalah tempat yang dipergunakan," pungkasnya.
Diketahui, belasan pelaku UMKM di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dijanjikan Pinjol tanpa bunga oleh seorang pria berinisial BAR pada November 2024.
Terduga pelaku utama ini merupakan mantan pegawai Non-ASN Pemkot Surabaya yang telah diberhentikan sejak Juli 2024.
Akibat ulah pelaku, para korban mengalami total kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sebab, mereka bukan mendapat dana pinjaman, tetapi justru mendapat tagihan dari sejumlah aplikasi Pinjol.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eks Kabid DSDABM Mendadak Pensiun Dini, Ini Kata Kepala Inspektorat Surabaya
- Inspektorat Surabaya Telusuri Peserta Zoom Meeting Bersama KPK Gunakan Foto Profil Diduga Artis
- Sejak Meluncurkan Nomor Pengaduan Integritas, Inspektorat Surabaya Terima 187 Laporan