Implementasi RKUHP yang telah disetujui sebagai undang-undang diyakini tidak akan merugikan masyarakat dan justru memastikan hak-hak publik terjamin.
- Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
- Dibuang di UU Pers, Dipunggut ke Dalam KUHP
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang relevan dengan perkembangan zaman.
"Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Di sisi lain, Hari justru menyoroti sikap pemerintah AS melalaui Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut KUHP baru akan membuat investor kabur.
Sikap pemerintah AS, kata Hari, juga bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip State Sovereignty.
"Menlu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran