Intervensi AS terhadap RKUHP, Kemenlu RI Harus Protes

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net

Implementasi RKUHP yang telah disetujui sebagai undang-undang diyakini tidak akan merugikan masyarakat dan justru memastikan hak-hak publik terjamin.


Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang relevan dengan perkembangan zaman.

"Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Di sisi lain, Hari justru menyoroti sikap pemerintah AS melalaui Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut KUHP baru akan membuat investor kabur.

Sikap pemerintah AS, kata Hari, juga bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip State Sovereignty.

"Menlu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news