Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
- Peduli Bencana Banjir, Kejari Bangkalan Salurkan 1000 Paket Sembako
- Undang Kader Surabaya Hebat, Walikota Eri Cahyadi Bicara Soal Isu Pemecatan hingga Insentif
- Pantau Pencarian Korban Perahu Tenggelam, Bupati Tuban Minta Dukungan Doa
Bicara mengenai berapa nilainya gaji, Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ngawi angkat bicara.
Menurut Kabul, besaran gaji kades telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Gaji perangkat desa baik kades, sekdes termasuk kasun itu ada istilahnya siltap. Nilainya pun sudah diatur dan mereka mendapatkan setiap bulanya," kata Kabul Tunggul Winarno Kepala, DPMD Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (10/11).
Untuk besaran gaji yang dimaksudkan adalah Rp 2.500.000 untuk kades, Rp 2.260.000 bagi sekdes. Sedangkan kaur, kasi maupun kasun mendapatkan Rp 2.050.000. Dijelaskan juga dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30 persen dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekdes dan perangkat desa lainnya.
"Sementara itu 70 persen dari APBD Desa dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAI Daop 7 Madiun Serahkan Bantuan CSR 60 Juta di 3 Lokasi
- Sadarkan Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
- Bupati Kediri Berikan Ruang untuk Penyandang Disabiltas