Polisi harus menghadirkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
- LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
Hal itu perlu dilakukan jika Irjen Sambo dan istrinya berstatus saksi dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Demikian menurut Ketua Indonesia Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan bahwa berdasarkan Perkap 1051/2000 tentang Juklak/Juklis Pemeriksaan Perkara Pidana, rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekontruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo kalau sebagai saksi wajib hadir," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (24/7).
Sugeng menjelaskan, Sambo dan istrinya wajib dihadirkan jika berstatus saksi dalam perkara ini. Bahkan, Bharada E juga harus dihadirkan jika statusnya saksi.
"Bila (Bharada E) statusnya tersangka tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang