Wahana wisata Blitar Park belum mengantongi izin untuk beroperasi. Namun wahana wisata yang ada di Desa Pojok, Kecamatan Garum ini sudah dibuka untuk umum.
- Pemkot Surabaya Janji Segera Lunasi Sisa Anggaran Pilkada
- Jaga Kondusifitas dan Jalin Sinergitas, Polres Jombang dan Puluhan Wartawan Ngopi Bareng
- BUMD Sekarat dan Merugi, 100 Hari Kerja Rini-Rahmad Hanya Lip Service
Baca Juga
Rully menjelaskan, karena yang terbit baru NIB dan TDUP, maka belum dapat berlaku efektif, karena belum adanya komitmen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL dan UKL).
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memenuhi perizinan ini, terutama komitmen UPL dan UKL. Karena belum memenuhi kedua persyaratan ini, maka Blitar Park, secara otomatis belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
DPM PTSP juga akan melayangkan surat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar untuk menegur Blitar Park.
"Kita juga sudah bersurat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti penutupan sementara," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika wahan wisata Blitar Park yang sudah beroperasi mulai 20 Mei 2019 kemarin menuai banyak komentar, diantaranya beberapa ijin belum lengkap dan sudah beroperasi.[by/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Sukses Renovasi 1.952 Rutilahu dan Bangun 210 Jambanisasi
- Gubernur Khofifah Resmikan Pelayanan Publik Virtual SiPraja Sidoarjo
- Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2024
Baca Juga