Gaduh soal pernyataan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Magetan Codrowati yang mengatakan aturan jauh dekat tower Base Transceiver Station (BTS) dengan pemukiman warga, sudah tidak ada lagi.
Mendapat tanggapan dari berbagai pihak, Jumat 14 Februari 2025, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patriot Noorman Susanto mengatakan, regulasi pendirian tower itu ada beberapa, semua harus dipenuhi.
Meski tidak ada HO (Ordonantie/izin gangguan), tapi izin perlindungan kesehatan dan keselamatan publik tetap masih ada, mengabaikan satu aturan ini saja pemilik lahan dan pengelola tower bisa diancaman pidana penjara 15 tahun.
"Peraturan Daerah (Perda) memang tidak ada secara jelas mengatur jarak tower dari pemukiman, tapi ada klausul yang menyebut, jarak tower dan pemukiman harus jauh. Kalau hanya lima meter, 10 meter bahkan 20 meter bisa belum bisa dikatakan jauh," kata Noorman.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, alasan lain warga desa setempat menuntut pembongkaran tower tersebut karena diduga banyak masyarakat setempat terpapar radiasi elektromagnetik tower.
Kurun waktu 10 tahun, kehidupan warga seperti diteror, ternak sapi tiba tiba mati, barang elektronik meletus, dua putra putri warga rumahnya yang berjarak hanya lima meter dari kaki tower, pertumbuhan fisik keduanya tidak seperti teman sebayanya yang tinggal jauh dari tower.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news