Jabatan ASN Magetan Tersangka Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Sudah Dicopot

Heni Sri Setyaningrum/Ist
Heni Sri Setyaningrum/Ist

Heni Sri Setyaningrum atau HSN (53), Kasubag PEP dan Keu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga, ternyata sudah diberhentikan jabatanya. 


"Jabatanya sudah dicopot sejak ditetapkan tersangka dan ditahan, pada Senin (19/8) kemarin," kata Pj Bupati Magetan Nizhamul, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP- SDM) Magetan, Masruri, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/8).

Menurut Masruri, Pj Bupati Nizhamul baru merilis pencopotan jabatan Kasubag PEP dan Keu Dinas Perkim karena surat pelaporan dari Kepala Dinas Perkim baru proses naik.

"Pencopotan jabatan Kasubag PEP dan Keu itu bersifat sementara, sampai menunggu putusan inkrah atau putusan yang sudah memiliki hukum tetep," katanya.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMol.Jatim, menyebutkan kasus yang menHeni Sri Setyaningrum Kasubag PEP dan Keu Dinas Perkim, Pemkab Magetan, Jatim di Bojonegoro.

'Kemungkinan, kasus tersangka di kota lain juga akan meletus. Ini masih tahun anggaran berjalan, tunggu saja," kata salah satu sumber Kantor Berita RMOLJatim.

Seperti diberitakan, Heni Sri Setyaningrum ditetapkan tersangka korupsi mobil siaga oleh Kejari Bojonegoro. Heni ditetapkan tersangka bersama IK, manajer cabang diler mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.

Tidak dijelaskan kronologi kasus rasuah itu, namun dipastikan kedua orang HSN dan IK ini aktif di pengadaan mobil siaga di Bojonegoro.

"Ditunggu saja, sekarang belum tepat. Ini kalau seumpama proyek fisik, ini masih masa pemeliharaan," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news