Jadi Caleg- Gubernur Alex Noerdin Bakal Mundur Dari Jabatannya

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menyatakan, akan mundur dari jabatannya pada 23 September mendatang. Ini adalah konsekuensi karena dirinya maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel 2 pada Pemilu 2019 mendatang.


"Katanya 23 (September) ya (DCT), begitu keluar saya harus berhenti," ujar Alex usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9) seperti dilansir Kantor Berita RMOL Sumsel.

Hal senada disampaikan Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri. Ia mengatakan, Gubernur yang maju sebagai caleg memang harus mundur dari jabatannya, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Alex harus mundur setelah namanya ditetapkan dalam DCT.

Dia (Alex Noerdin) harus mundur, kalau tidak dimundurkan oleh undang-undang. Begitu DCT (ditetapkan), harus mundur," jelas Yansuri.

Yansuri mengatakan, begitu DCT terbit, DPRD Sumsel segera melakukan rapat paripuna istimewa dalam rangka pengunduran gubernur Sumsel. Rapat tersebut, kata dia, tidak harus kuorum, karena agendanya rapat paripurna istimewa.

Nantinya akan diakukan rapat paripurna bisa 23 September atau 24 September," ujarnya.Yansuri mengaku, surat pengajuan rapat paripurna pengunduran diri Alex Noerdin belum sampai kepihaknya. "Belum sampai ke dewan, kan belum DCT," ujarnya.

Ditambahkan Yansuri, nantinya, jabatan gubernur Sumsel akan dijabat oleh Plt gubernur yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt tersebut akan melanjutkan jabatan hingga masa jabatan Alex Noerdin berakhir pada November mendatang.

"Nanti dijabat oleh Plt yang ditunjuk Mendagri, sampai masa jabatan berakhir. Seperti DKI Jakarta dulu, begitu mundur dijabat oleh Plt dari kemendagri," tukasnya.[RMOL]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news