Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti dihukum 10 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu seberat 800 gram.
- Wali Kota Eri bersama Bank Indonesia Dorong Perluasan Akses Pembayaran Digital QRIS di Seluruh Lapisan Masyarakat
- Kelola Wisata Meru Betiri, Bupati Jember Pastikan Support Prasarana Jalan
- Mudik Lebaran, 866 Santri Ponpes Nurul Jadid Jalani Protokol Kesehatan
"Denda satu milliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,"ucap ketua majelis hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
"Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"ujar hakim Wedhayati menutup persidangan.
Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
"Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.
Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Waspada Pembuatan Mercon pada Jelang Ramadhan, Polresta Malang Patroli Dialogis di Toko Bahan Kimia
- Parade Busana Adat Nusantara di Upacara Kemerdekaan RI Banyuwangi
- Malam Tahun Baru 2023, Wali Kota Eri Larang Konvoi dan Knalpot Brong