Perempuan berinisial DAC (27) ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangap lantaran terbukti mengedarkan narkoba.
- Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Tertangkap, Kali Ini Dilaporkan Tetangganya
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu
DAC ditangkap di rumahnya Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB dan ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 6,372 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, polisi juga menemukan timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100.000 diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B yang saat ini dalam pengejaran (DPO). Sabu-sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 pukul 20.00 WIB," ungkap Miftah, Kamis 6 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan sesuai perintah. Setiap kali berhasil menjual barang haram tersebut, tersangka mendapat imbalan uang.
DAC dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
"Segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ke pihak berwajib jika menemukannya," tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Tertangkap, Kali Ini Dilaporkan Tetangganya
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Sidak Pasar Pastikan Stok Bapok Aman