Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu
- Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pengawas Bilyard Mulyosari Digerebek Polisi
- Polda Jatim Gagalkan Peredaran 88 Kilogram Sabu
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang berusia 43 tahun tersebut, diamankan di rumahnya Jalan Griyo Mapan Utara, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21, 82 gram yang dibungkus dua plastik klip besar. Selain itu, juga disita timbangan elektrik serta beberapa bendel plastik klip yang dipakai untuk mengemas sabu ke ukuran paket hemat (pahe).
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, tersangka digerebek di rumahnya ketika siang hari. Saat diamankan, tersangka saat itu sedang sibuk mengemas sabu ke plastik klip
Tersangka mengakui, jika sabu miliknya tersebut sudah siap dijual. Selama ini, dia membagi sabu itu sendiri di rumahnya.
"Tersangka ini mengaku untuk kemasan besar belum sempat dibagi. Ia biasanya menjual kemasan poket kecil," kata Suroto.
Suroto mengungkapkan, tersangka ini merupakan pengedar. Ia membeli kristal haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dalam bisnis itu, dia mengambil sabu dengan diranjau.
"Kemudian dibawa pulang untuk dibagi lagi menjadi kemasan kecil. Dia membeli pada bandar. Kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan. Jualnya pada pelanggan yang dikenal saja," tutup dia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba