Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menilai alasan kegentingan memaksa untuk mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law sangat tidak masuk akal.
- Prabowo Butuh Ekonom Sekaliber Rizal Ramli untuk Melawan Kebijakan Trump
- Rizal Ramli Memang Ancaman bagi Rezim Jokowi
- Asa Sang Rajawali Tak akan Pernah Pupus
Pandangan tersebut dipaparkan Rizal Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Kegentingan yang dimaksud pemerintah, menurut Rizal Ramli, dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.
"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," tegas Rizal Ramli di hadapan Majelis Hakim.
Rizal Ramli lantas memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998. Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan Orde Baru.
"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," urai Rizal.
Kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini. Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.
Selain itu, Rizal menganggap alasan pembuatan UU Ciptaker tidak masuk akal karena antara maksud, tujuan, dan fakta di lapangan tidak sesuai.
Pada praktiknya, UU Ciptaker tampak tidak menyederhanakan regulasi dan mempermudah perizinan investasi sebagaimana digaungkan pemerintah.
"UU-nya saja 1.000 halaman, penjelasannya 500 halaman, masak masalah bisa disederhanakan dengan UU 1.000 halaman? Dan antar pasal banyak conflicting ideas, banyak perbedaan-perbedaannya," tuturnya.
Dengan ribuan lembar halaman UU, kata dia, justru akan mempersulit pelaku usaha dalam memahami aturan yang tercantum.
"Untuk pengusaha memahami UU itu saja perlu menyewa lawyer yang mahal," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Butuh Ekonom Sekaliber Rizal Ramli untuk Melawan Kebijakan Trump
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses