Dengan menggunakan kaos warna hitam yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna hijau, Selebgram Medina Zein menjalani pelimpahan tahap II atas kasus penipuan jual beli tas Hermes yang dilaporkan Uci Flowdea.
- Saksi Korban Penipuan Tas Hermes Sebut Terpaksa Laporkan Medina Zein ke Polisi karena Diancam
- Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan
- Tangan Diborgol, Selebgram Medina Zein Dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu
Usai pelimpahan tahap II diruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Medina dibawa menuju Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo sebagai tahanan titipan.
"Karena sudah malam, tersangka kami titipkan di Lapas Porong. Besok akan dikembalikan lagi ke Jakarta. Dia ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur atas perkara lain yang saat ini belum inkracht," ujar Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu malam (26/10).
Sementara itu penasehat Sutomo selaku hukum Medina Zein mengatakan kliennya akan kooperatif menghadapi perkara ini. "Kita akan ikuti proses hukumnya," ujarnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.
Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes dengan berbagai tipe yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
Atas kasus ini, saksi Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Miliar lebih.
Dalam perkara tersebut, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Usai menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Surabaya, Kejari Tanjung Perak pun akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran