Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta bertindak cepat mengusut dugaan mega skandal di lingkungan Kementerian Keuangan,(Kemenkeu), menyusul ditemukannya transaksi janggal senilai Rp300 triliun.
- Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Kerusakan Moral Luar Biasa
- Kemenkeu Permudah Bea Meterai Lewat Aturan Baru PMK 78/2024
- Sukses Kendalikan Inflasi, Banyuwangi Dapat Insentif Rp.9 Miliar dari Kemenkeu
Menurut Ekonom Senior, Anthony Budiawan, data yang diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu, sudah seharusnya ditindaklanjuti.
Meski belakangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, justru membantah, dengan mengatakan bahwa temuan Rp300 triliun itu bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kepala PPATK berbuat blunder, membohongi publik. Jaksa Agung wajib mengusut!” tegas Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).
Anthony juga mengaku heran dengan bantahan Ivan Yustiavandana yang jelas-jelas bertentangan dengan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa ada harta tidak wajar yang dimiliki 964 pegawai Kemenkeu.
“Dugaan mega skandal korupsi kolektif di lingkungan Kemenkeu terungkap. Dibuka Menko Polhukam, Mahfud MD, Kemenkeu panik, safari penyelamatan dirancang, tetapi publik tidak percaya!” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia