Kejaksaan Agung RI diminta tidak berbelit-belit dalam menangani kasus korupsi.
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani
Hal ini ditegaskan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam akun resmi twitter @ST_Burhanuddin yang dikutip redaksi pada Kamis (22/6).
"Jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum," cuit Burhanuddin.
Khawatirnya, bila penanganan kasus lama diselesaikan akan menimbulkan dampak dari berbagai pihak.
"Penegakan hukum itu bukan memproduksi perkara dan bukan juga kriminalisasi," tulis Burhanuddin.
Terbaru, kasus yang menyita perhatian publik saat Kejagung mengungkap dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), dengan menetapkan beberapa tersangka.
Salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate dan enam orang lainnya.
Mulai dari Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, serta Yusrizki sendiri menjabat sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani