Jaksa Akui Tandatangan Rekapan Proposal Jasmas Jadi Alat Bukti Jerat Binti Rochma

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Jaksa Akui Tandatangan Rekapan Proposal Jasmas Jadi Alat Bukti Jerat Binti Rochma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil tak menanggapi ocehan terdakwa Binti Rochma terkait tandatangan rekapan proposal yang dilakukannya pada tahun 2018, padahal kegiatan Jasmas itu terjadi di tahun 2016.

"Terdakwa itu tidak disumpah jadi punya kebebasan apapun," tegas Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/2) lalu.

Menurutnya, keterangan yang dilontarkan terdakwa Binti Rochma yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas sangat wajar.

Namun hal itu sangat tak berpengaruh sama sekali pada hasil yang sudah dirangkai saat mulai penyidikan hingga penuntutan.

"Kalau keterangan tidak sesuai dakwaan kami, wajar karena fokus kami kan ke pembuktian, keterangan saksi. Jadi wajar-wajar saja," jelasnya.

Bahkan Fadhil menilai, keterangan yang dilontarkan terdakwa Binti Rochma ini seakan membuka tabirnya sendiri.

Sebab secara logika, kata Fadhil sebagai seorang anggota DPRD Surabaya kala itu ketika membubuhkan tandatangan tanpa melihatnya terlebih dahulu, itu sesuatu yang mustahil. 

"Anggota DPRD bukan orang bodoh. Kalau kita disuruh tandatangan tapi tidak pernah saya lakukan maka mana mungkin mau meski dipaksa kan gak mungkin," tandasnya.

Kendati demikian, Fadhil mengakui bila tandatangan rekapan itu merupakan salah satu alat bukti untuk menjerat para terdakwa jasmas tak terkecuali Binti Rochma.

"Iya salah satu alat bukti kita ya rekapan diserahkan. Mana mungkin orang menyerahkan proposal tapi tidak tau berapa jumlahnya ya kan," ujar Fadhil.

Fadhil pun optimis, bila terdakwa Binti telah melakukan perbuatan yang tidak memdukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kami meyakini itu. Persoalan benar atau tidak nanti diputus sama hakim. Tapi kami jaksa meyakini bahwa itu betul," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news