Kejati Jatim akhirnya menempuh upaya hukum banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Santri Ponpes Shidiqqiyah Meliani Victoria alias Mila.
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
- Minta Mas Bechi Divonis Bebas, Ratusan Santri dan Simpatisan Shidiqqiyah Gelar Demo di PN Surabaya
"Kami sudah nyatakan banding, dan telah kami daftarkan di PN Surabaya hari Selasa, tanggal 22 November 2022," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/11).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya melakukan banding. Salah satunya adalah majelis hakim memutus diluar dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual, sementara dalam tuntutan jaksa menyatakan terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Yang paling penting adalah putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujarnya menambahkan.
Sementara itu Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.
Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran