Kejari Tanjung Perak kembali menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait perkara penipuan perumahan syariah yang mencatut nama Ustad Yusuf Mansur. Kini sudah ada enam SPDP yang diterima jaksa.
- Usulan Kuasa Hukum Lukas Enembe Pakai Hukum Adat, KPK: Menciderai Nilai-nilai Luhur Masyarakat Papua
- Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Lokasi Asemrowo Surabaya Ditunda, Tim Kuasa Hukum Sebut Kliennya Adalah Korban Pencurian yang Melawan
- Diikuti 245 Peserta, Sengketa Waris Jadi Tranding Topik di Webinar LBH Fajar Panca Yudha
"Ada dua SPDP lagi yang masuk. Sebelumnya ada empat termasuk yang sudah disidang," kata Sulfikar, jaksa penuntut umum dalam perkara ini saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4).
Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjung Perak ini juga menyatakan, semua SPDP yang diterima itu atas nama Sidik Sarjono. Dia adalah Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP). Dari enam SPDP itu belum ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semuanya perkara penipuan. Belum ada TPPU. Atas nama tersangka Sidik," katanya.
SPDP kasus ini merupakan kasus dari laporan para korban penipuan perumahan syariah. Hingga kini jaksa baru menerima SPDP saja. Belum ada berkas perkara lain yang dilimpahkan selain yang sudah disidang.
"Belum ada (tahap satu) selain perkara yang sudah masuk pengadilan," ujarnya.
Diketahui, empat dari sembilan berkas perkara penipuan itu berasal dari korban yang tergabung dalam paguyuban para korban. Kerugian 32 calon pembeli rumah itu diklaim mencapai Rp 5,2 miliar.
Calon pembeli perumahan syariah yang ditawarkan Sidik merasa tertipu. Sebagian dari mereka ada yang sudah membayar lunas. Namun, unit rumah yang dipesan tidak kunjung diterima. Jumlah korban diperkirakan terus bertambah. Sidik juga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Manggarai Barat Teken MoU dengan Bulog di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Segera Disidang