Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul pendeta Hanny Layantara ke Kejati Jatim. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 lantaran masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.
- 11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor
- Arteria Dahlan Cium Permufakatan Jahat Dibalik Permenperin No.3 Tahun 2021
- KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Berkaitan Kasus SYL
"Berkas sudah kami terima. Tapi setelah diteliti masih ada kekurangan dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Saat ditanya petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik, Anggara mengaku tidak bisa mempublikasikan ke publik.
"Kalau untuk itu kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polda Jatim Sita 279,45 Ton Barang Bukti
- Bertempat di Polda Metro Jaya, KPK Periksa Mario Dandy Satryo
- Diduga Gelapkan Tanah, Cakades Anggaswangi Dilaporkan ke Polda