Jaksa Kirim Surat Panggilan Ketiga Untuk Armuji Sebagai Saksi Jasmas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melayangkan surat panggilan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armuji.


Armuji yang saat ini mencalonkan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya ini dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Binti Rochma dan Darmawan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

"Udah kemarin Kamis, (30/1) dikirim," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/1) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Fadhil menambahkan pemanggilan Armuji atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini bukan pertama kalinya namun hingga kini sudah terhitung tiga kali.

"Ya sudah ketiga kalinya," pungkas Fadhil.

Dalam pantauan RMOLJatim, hingga siang ini sekitar pukul 12.35 Wib, Armuji belum terlihat di gedung Pengadilan Tipikor di Raya Juanda Sidoarjo.

Perlu diketahui, untuk menghadirkan Armuji sebagai saksi ini, Sudiman Sidabuke penasehat hukum dari terdakwa Binti Rochma terpaksa harus berjuang keras. Tak ayal Sidabuke pun beradu argumen dengan jaksa maupun hakim.

Aturan bahkan pasal yang dilontarkan Sidabuke pada akhirnya membuat majelis hakim menyerah lantas memerintahkan jaksa menghadirkan Armuji yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Jatim sebagai saksi.

Sayangnya perjuangan Sidabuke belum berhenti, sepekan sidang digelar kembali Armuji sedang melaksanakan tugas kedewanan di Bali.

Ketidakhadiran Armuji saat itu kembali menjadi perdebatan sengit antara Sidabuke melawan jaksa dan hakim.

Sidabuke mengklaim bila surat yang dikirim oleh jaksa ke Armuji tidak sah.
Sebab, Armuji tak menerima langsung surat panggilan itu. Selain itu surat tersebut bukan termasuk panggilan yang pertama.

Sedangkan Armuji sendiri menyatakan akan menghadiri sidang bila jaksa mengirim surat panggilan jauh-jauh hari sebelumnya.

Pada panggilan berikutnya, Armuji juga berhalangan hadir. Armuji mengaku sedang menjalankan tugas kedewanan ke Jakarta.

Bahkan kata Armuji jadwal kunjungan kerja (kunker) di DPRD Jatim sudah terjadwal satu bulan sebelumnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news