Jaksa KPK Tolak Tiga Keberatan Hakim Itong Isnaini di Kasus Suap Pembubaran PT Soyu Giri Primedika

Suasana saat Jaksa KPK membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa Itong Isnaeni Hidayat/RMOLJatim
Suasana saat Jaksa KPK membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa Itong Isnaeni Hidayat/RMOLJatim

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh Itong Isnaini Hidayat, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, Advokat yang diduga berperan sebagai pemberi suap


Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menolak tiga keberatan dalam eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Rabu (29/6).

Tiga Keberatan tersebut diantaranya terkait kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto memaparkan jika pemisahan perkara berimplikasi pada lahirnya saksi mahkota, meski dia mengakui jika istilah saksi mahkota tidak dikenal dalam KUHAP.

"Dalam praktek, saksi mahkota digunakan dalam hal penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim," terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Itong Isnaeni diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7).

"Oleh karena itu dengan berpedoman pada pasal 142 KUHP berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitzing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah," sambungnya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan jika eksepsi yang disusun tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni yang menyebut surat dakwaan disusun secara kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana adalah alasan yang tidak berdasar karena  dibangun berdasarkan dasar hukum yang tidak tepat dan logika hukum yang keliru serta sama sekali tidak mempunyai relevansi ruang lingkup eksepsi 

"Sehingga patut ditolak," ucapnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. 

"Dengan demikian sidang ditunda hari Selasa tanggal 12 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela," tandas ketua majelis hakim Tongani sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news