Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa foto buronan Harun Masiku dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri maupun dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.
- Eks Komisioner KPU Ngaku Pernah Minta Rp 50 Juta untuk Ngopi
- Harun Masiku Tidak Punya Uang untuk Suap Komisioner KPU
- JPU KPK Berharap Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim
Hal itu diungkapkan langsung tim JPU KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Arief Budiman selaku mantan Ketua KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
"Pertemuan saudara dengan Harun Masiku, masih ingat itu waktunya kira-kira setelah penetapan perolehan suara ataukah sebelum?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada saksi Arief Budiman.
"Saya agak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan. Mungkin bisa dibaca di BAP saya, saya agak lupa," jawab Arief Budiman.
Jaksa Wawan selanjutnya membacakan BAP saksi Arief Budiman nomor 21 ketika pemeriksaan pada 15 Januari 2025. Dalam BAP itu, Arief menjelaskan kronologi pertemuan dengan Harun Masiku yang datang ke kantornya dengan maksud menyerahkan putusan MA.
"Bahwa sekitar September 2019 saya tidak ingat tanggalnya, yaitu setelah adanya pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada 31 Agustus 2019, saudara Harun Masiku pernah bertemu dengan saya di ruang rapat ketua atau ruang tamu Ketua KPU, pada waktu itu saudara Harun Masiku datang dengan tanpa membuat janji sebelumnya, melainkan langsung datang ke kantor KPU. Kebetulan pada waktu itu saya sedang ada waktu untuk menerima tamu, dan seingat saya saudara Harun Masiku datang bersama seseorang yang saya tidak kenal. Betul ya?" jelas Jaksa Wawan membacakan BAP saksi Arief Budiman.
Selanjutnya kata Jaksa Wawan, Arief Budiman menyampaikan bahwa Harun Masiku bersama rekannya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan.
Lalu pada pokoknya, surat permohonan tersebut berisi menyatakan berdasarkan Putusan MA nomor 57P-HUM/2019 tentang perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 Dapil Sumsel 1 dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku nomor urut 6 Dapil Sumsel 1.
"Pada waktu itu saudara Harun Masiku datang dengan membawa berkas dokumen yang saya (Arief Budiman) ingat di antaranya putusan MA 57 tanggal 19 Juni 2019 yang di antaranya menyatakan bahwa penetapan surat suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik," terang Jaksa Wawan masih membacakan BAP Arief Budiman.
Jaksa Wawan selanjutnya menyinggung soal pernyataan Arief Budiman tentang Harun Masiku yang menunjukkan foto-foto.
"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu yang disampaikan ya?" tanya Jaksa Wawan dan dimainin Arief Budiman.
Jaksa Wawan lantas menanyakan maksud Harun Masiku menunjukkan foto-foto dimaksud kepada Arief Budiman.
"Terkait foto-foto ini apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada saudara foto-foto itu?" tanya Jaksa Wawan.
Namun demikian, Arief Budiman mengaku tidak mengetahui maksud ditunjukkan foto tersebut. Arief menyebut bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa saja.
"Nggak tau pak. Saya sih ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapapun tamu-tamu yang datang, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk. Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," kata Arief.
"Nah kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya nggak tau maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa aja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengkoleksi hal-hal yang semacam itu," sambung Arief menutup.
Namun demikian, foto-foto tersebut tidak ditampilkan di ruang persidangan.
Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Eks Komisioner KPU Ngaku Pernah Minta Rp 50 Juta untuk Ngopi
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto