Jaksa Lawan Vonis Nihil Dimas Kanjeng

Vonis nihil yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas belum berkekuatan hukum tetap. Kejati Jatim memilih melawan putusan tersebut.


"Kami banding, pernyataan sudah kami nyatakan senin lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/3).

Saat ditanya pertimbangan apa yang akan dituangkan untuk melawan vonis nihil tersebut, Nizar keberatan membeberkan ke publik.

"Nanti akan kami tuangkan di memori bandingnya," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menjelaskan, vonis nihil yang dijatuhkan terhadap Dimas Kanjeng didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) KUHP yang berbunyi, dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap," terang R Anton Widyopriyono saat membacakan pertimbangan hukum amar putusannya, Rabu (4/3).

Vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan permintaan JPU yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris  dari Hj Najmiah Almarhum, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun.

Kasus ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus  kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang ke tiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news