Jaksa Lawan Vonis Ringan Binti Rochma

Kejari Tanjung Perak memutuskan untuk melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Binti Rochma, Eks Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 di kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.


"Kami sudah nyatakan banding dan sekarang kami sedang menyusun memori bandingnya," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadil saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/4).

Menurutnya, Upaya hukum tersebut dilakukan karena belum memenuhi rasa keadilan dari dua rekan sejawatnya yang dihukum lebih berat yakni Sugito dan Darmawan.

"Salah satunya belum memenuhi rasa keadilan. Dia (Binti Rochma) vonisnya lebih ringan dibanding dua mantan anggota DPRD lainnya," tandasnya.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan ketua mejelis hakim Hizbullah Idris telah melampaui batas aturan yang selama ini menjadi acuan Kejaksaan untuk menentukan sikap.

"Vonisnya juga setengah dari tuntutan kami. Diatas 2/3 kami kami wajib banding," pungkasnya.

Sebelumnya Binti Rochma divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah ada dua terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti masih menjalani persidangan dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Selain itu juga ada pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news