Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Jadi Kejahatan Kemanusiaan, Pinjol Ilegal Harus Diberantas Hingga Akarnya
- Temuan PPATK: Ada Aliran Dana Judi Online ke Oknum Anggota Polri hingga Pelajar
"Kami pasti kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/11).
Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.
"Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (10/11) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.
Berikut kutipan amar putusannya:
1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;
3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula;
4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.
Perkara yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah perkara kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, pada perkara pertamanya, Ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.
Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.
Sedangkan di perkara ke 4 yang juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum
- Bukan Sakit Hati Soal TWK, ICW Laporkan Firli Karena Masalah Gratifikasi
- Sebelum Diberangkatkan Ke Jakarta, Nurdin Abdullah dan Rombongan Swab Antigen Di Klinik Transit Maros