Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ratih Retnowati

Kendati telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas beberapa pekan lalu, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dipastikan akan kembali gusar menghadapi perkara yang melilitnya itu.


Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak telah resmi mengajukan kasasi.

Memori kasasi tersebut telah diserahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Iya memori kasasinya diserahkan, kemarin lusa, mungkin Rabu (29/4) ya kalau gak salah," kata petugas Pengadilan Tipikor pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, Jum'at (1/5).

Sementara Kasi Pidsus, Dimaz Atmadi maupun Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejati Tanjung Perak, M. Fadhil belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara sumber internal di Kejari Tanjung Perak membenarkan bila memori kasasi atas bebasnya politisi partai Demokrat Surabaya itu telah dikirim ke pengadilan Tipikor Surabaya.

"Iya sudah kapan hari lalu," kata sumber yang juga mewanti-wanti agar namanya tak dipublikasikan.

Ia mengatakan dalam memori kasasi itu JPU meminta Hakim Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya serta menghukum Ratih Retnowati sesuai tuntuntan.

"Dalam Dakwaan, JPU meyakini Ratih Retnowati bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi jasmas," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam kasus ini, selain Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Sedangkan Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news