Fasilitas umum (fasum) berupa jalan hotmix sepanjang kurang lebih tiga kilometer di Dusun Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, hancur.
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo di Tengah Efisiensi Anggaran, Ketua DPRD: Kita Perjuangkan Jalan Rusak
- DPRD Jatim Soroti Jalan Rusak dan Krisis Irigasi, Desak Perbaikan Infrastruktur Desa
Padahal fasum dibangun pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan memperlancar akses warga.
Akibatnya, selain jalan hotmix hancur, banyak warga terkena iritasi mata dan Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
"Jam 10 an ini, truk ODOL mengangkut bahan galian, ya batu, ya tanah urug yang lewat di jalur ini ratusan unit. Karena itu, jalur sepanjang kurang lebih tiga kilometer hancur dan debu pekat berterbangan masuk rumah, sehingga banyak yang mengeluh mata ngeres (iritasi), batuk dan sesak nafas," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Pari, buruh tani Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Bahkan, bapak berpostur tinggi besar ini mengaku tidak tahu menahu ihwal dump truk ODOL bisa lewat sini dengan bebasnya.
"Mestinya saya yakin jalan desa disini bukan klas untuk truk truk besar itu. Tapi semua tidak ada yang berani melarang, kantor desa (Kepala Desa) saja diam," katanya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masayarakat (LPK - SM) Patriot, Kabupaten Magetan, Jawa Timur Noorman Susanto SH, mengatakan pengemudi dump truk ODOL, perangkat daerah maupun aparat lain terkait, bisa dijerat dengan
Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), karena diduga melakukan pembiaran.
"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan, melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana penjara. Itu belum pasal kerugian negara akibat jalan hancur,"kata Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMol.Jatim, Selasa (23/7).
Noorman Susanto, menambahkan pasal pasal lain di UU LLAJ, yang bisa menjetat semua pengelola tambang, pengemudi dan petugas petugas terkait yang sengaja menutup mata membiarkan seliweran dump truk ODOL dijalan umum.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan, mengakibatkan kerusakan dan, atau gangguan fungsi Jalan, bisa dipidana penjara dan denda. Kalau aparat negara terlibat, mungkin bisa dipecat atau sanksi lain," ujar Noorman Susanto seraya menambahkan, sebagai lembaga pengawasan bisa melaporkan pengrusakan fasum yang mengakibatkan kerugian negara itu.
Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit secara implisit mengaku tidak menerima kompensasi dari pengelola tambang galian yang berada di desanya itu.
"Kalau masalah itu (kompensasi) bisa ditanyakan langsung kepada pemilik tambang, pada dasarnya pemerintah desa siap membantu, artinya aktivitas apapun yang bertujuan untuk kebaikkan bersama, desa akan membantu," tandas Sigit kepada Kantor Berita RMOLJatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo di Tengah Efisiensi Anggaran, Ketua DPRD: Kita Perjuangkan Jalan Rusak
- DPRD Jatim Soroti Jalan Rusak dan Krisis Irigasi, Desak Perbaikan Infrastruktur Desa