Alasannya, jalan tersebut menurut tafsiran KPU setempat masuk dalam kategori jalan protokol dan diatur dalam pasal 64 PKPU nomor 13 tahun 2024.
"Tadi disampaikan, di jalan Pahlawan merupakan jalan protokol sehingga KPU menafsirkan hal itu tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye. Kami sebagai pengawas ya akan menindak terhadap tafsir yang dilakukan KPU dan peraturan yang dibuat KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho usai acara rapat koordinasi (rakor), di Iclub, pada Kamis (3/10).
Rakor dengan para stakeholder dan perwakilan paslon itu juga membahas masalah pembagian sembako. Karena dalam pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2024 bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan atau pemilih. Permasalahannya sembako apa masuk dalam kategori materi lainya atau tidak.
"Kita sampaikan tadi karena di pasal 66 berdasarkan tafsir materi lainnya, kami juga meminta penjelasan dari KPU apakah sembako masuk dalam materi lainnya. Atau menjadi bagian makanan dan minuman. Jadi kami memberi kesempatan KPU untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan satu tingkat diatasnya. Atau setidak-tidaknya tadi ada perwakilan dari Kepolisian karena ini berkaitan dengan tindak pidana. Segala sesuatu yang tidak diatur diperbolehkan. Secara frase sembako di PKPU tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu berjanji akan mempublikasikan hasil pengawasan terkait kendaraan yang digunakan dalam deklarasi kampanye damai oleh salah satu paslon pada beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan itu Bawaslu sudah melakukan penelusuran ke BKAD apakah kendaraan itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau bukan. Kami masih minta satu keterangan lagi dari paslon untuk menyampaikan bukti milik pribadi atau bukan. Nanti kami akan mempublikasikan kepada media hasil dari penelusurannya," pungkasnya. 