Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali dilanjutkan. Hari ini, Senin (2/1), adalah giliran terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR menghadirkan saksi ahli.
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR
- Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya
Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw. Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Senin (2/1).
Seperti para terdakwa lainnya, Ricky Rizal memang diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Ricky Rizal didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang