Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Untuk menindaklanjuti hal itu, semua Polda jajaran telah melakukan operasi tes urine terhadap personel.
- Pemkot Surabaya dan BNN Sidak Dua RHU, Pengunjung Tes Narkoba
- Tekan Kerawanan Pemakaian Narkoba, ASN Pemkot Madiun Dalam Waktu Dekat Akan di Tes Urine
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian
"Sebagian besar di beberapa Polda sudah lakukan itu (lakukan tes urine)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Salah satu instruksi Kapolri dalam telegram itu adalah meminta para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
"Kita menerima laporan-laporan dari beberapa polda telah menerima tes urine tehadap anggotanya. Jadi beberapa polda, dari Polda Aceh sampai Papua Barat," Pungkas Ahmad Ramadhan.
Selain menginstruksikan para kapolda menggelar tes urine, Kapolri meminta para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Tindakan tegas itu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat Telegram itu dikeluarkan setelah muncul kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya. Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025