Pembangunan dan pelebaran jalur kilang minyak PT. Pertamina di desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan menuai protes dari warga. Sebab, petugas pengawas proyek melarang warga melintasi jalur proyek yang satu-satunya akses menuju area ke persawahaan.
- Sering Diterjang Banjir Bandang, GP Ansor Bondowoso Telisik Amdal Kawasan Ijen
- Soal Vaksin Booster, Ganjar Pranowo Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Permudah Warga Akses Pelayanan Publik, Camat - Lurah Buka Layanan Sayang Warga Bergilir di Balai RW
Protes itu dilakukan salah satu warga Beru, Tarmudi, pada saat hendak pergi bekerja sebagai petani dipersawahan miliknya.
Di tengah perjalanan menuju persawahan ia diberhentikan oleh petugas pengawas proyek dan menyampaikan sementara jalur ini tidak bisa dilewati.
Mendengar jawaban itu, Tarmudi lantas menanggapi dengan nada tinggi. Sebab, jalur itu satu-satunya akses menuju ke persawahan warga.
"Ini jalan sawah bukan jalan pertamina" kata Tarmudi pada saat diberhentikan petugas pengawas.
Tak cukup itu, Tarmudi sempat melontarkan kalimat bahwa kebijakan dilarang melintas sebuah tindakan yang dianggap keterlaluan.
"Jangan keterlaluan, jalan ini apa sudah dijual apa gimana kok tidak boleh lewat, ini kan jalan umum" celetuknya
Fakta di lapangan, PT. Pertamina telah memasang papan peringatan yang bertulis 'Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk Area Proyek'.
Jalur riil proyek pelebaran pertamina sebelumnya kurang lebih 4 meter. Setelah adanya pelebaran jalan antara 10 hingga 12 meter.
Di sisi lain, adanya pelebaran jalur kilang proyek pertamina di desa Beru ratusan lahan pribadi milik warga belum mendapat kejelasan ganti rugi maupun ganti untung dari pihak terkait.
Dari keterangan warga, proyek itu memang milik pertamina akan tetapi dalam proyek pelebaran jalan dikerjakan oleh PT Laser Jaya Sakti.
Dalam waktu dekat, gabungan masyarakat desa Beru dan Pemuda Desa Beru akan memperjuangkan asset desa Beru. Diantaranya mengirimkan laporan pengaduan email ke pihak terkait.
Untuk sementara, ganti rugi pelebaran jalan berupa ganti rugi tanaman dengan variatif. (adi)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Konflik Warga-Pengusaha Tambak, Bupati Jember Evaluasi Pemanfaatan Lahan Pesisir Pantai Selatan
- Kunjungi Sekolah Santa Maria, DPRD Surabaya Pastikan Persiapan Sekolah Tatap Muka
- Tekan Angka Kemiskinan, Pj Wali Kota Malang Bakal Realisasikan Bantuan Pangan Non Tunai