Dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sedang ditelaah Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
- Sri Mulyani dan Erick Thohir Harus Tanggung Jawab Penuhi Hak Nasabah Jiwasraya
- Vonis Terdakwa Kasus Asabri Diprediksi Bakal Berakhir Nol
- Adukan Nasib ke Ketua DPD RI, Lieus Sungkharisma: Nasabah Jiwasraya Haknya Harus Dibayar
"Masih ditelaah (laporan itu)," ujar Jamwas, Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/6).
Ia menjelaskan, aduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro tersebut sedang ditelaah tim Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Pihaknya juga sudah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis.
"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," tutupnya.
Aduan tersebut dilayangkan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora ke Tim Penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Laporan itu terkait tidak dimasukkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dlm berkas perkara.
Benny Tjokro merasa dirugikan karena saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny.
Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina