Pemerintah seharusnya tidak melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara (IKN) baru sebelum ada payung hukum.
- Ingatkan Sejarah Kemerdekaan, PKS Jatim Gelar Semi Final Lomba Baca Teks Proklamasi
- Heran, Minyak Goreng Langka Tapi Kelapa Sawit Surplus
- Gagas Kampanye Inovatif dan Riang Gembira, Khofifah Hadiri Relawan Berbagi BBM Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo
Sebab, sampai saat ini DPR RI belum menyetujui pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/4).
"Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah," kata Jamiluddin.
Dengan demikian, menurut dia, secara formal masyarakat belum menyetujui pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut. Hal ini, seharusnya dihormati pemerintah.
"Pemerintah seharusnya belum boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Anggaran baru dapat dialokasikan bila DPR RI sudah mensyahkan RUU IKN menjadi UU," tuturnya.
Atas dasar itu, pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain IKN yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial.
Selain itu, masih kata Jamiluddin, pemindahan IKN idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibukota negara merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia.
Ia menambahkan, dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan IKN kewenangan Presiden dan DPR RI. Namun, yang menjadi dasar yang kuat adalah diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia.
Selain itu, kondisi keuangan negara juga tidak memungkinkan untuk pindah ibu kota negara pda saat ini. Disaat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara.
"Presiden dan DPR RI sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibukota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi," tegasnya.
"Karena itu, rakyat Indonesia butuh sentuhan kesehatan dan ekonomi untuk memulihkan dampak Covid-19 dan resesi ekonomi. Pemerintah seharusnya memprioritaskan dua hal itu, bukan pemindahan ibukota," imbuhnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Laporan Dugaan Pelanggaran Asusila dan Etik Ketua KPU Masih Diproses DKPP
- Harga Pupuk Naik 100 Persen, Rizal Ramli: Inilah Kalau Pemimpin Modalnya Pencitraan
- Wapres Ma'ruf Amin: Masa Depan Bangsa ini di Tangan Para Guru