Sistem proporsional terbuka seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah pilihan terbaik untuk menjadi pedoman pelaksanaan hajatan demokrasi lima tahunan.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Legislator Partai Golkar di DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, mampu berjalan dengan baik, mulai level pemilihan kepala pemerintahan pusat hingga daerah.
Bahkan, kata dia, dengan sistem tersebut, memberikan otoritas ataupun memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan siapa yang rakyat inginkan menjadi perwakilannya.
Dave tidak ingin, kegaduhan belakangan ini seiring adanya gugatan agar diberlakukan sistem proporsional tertutup, kemudian mengakhiri kedaulatan rakyat dalam menggunakan hak suara.
“Jangan sampai hak rakyat menentukan wakilnya dilucuti lewat sistem proporsional tertutup,” kata Dave dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk "Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila" di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka yang dilaksanakan penuh pada Pemilu 2009 hingga 2019, menjadi catatan kemajuan demokrasi Indonesia. Sebab, sebelumnya sistem proporsional tertutup dan semi terbuka sudah pernah dijalankan dalam sejarah kepemiluan Indonesia.
“Ini adalah suatu kemajuan dari sistem demokrasi kita, ini yang benar-benar memberikan kesempatan, rakyat bisa memilih, rakyat bisa menentukan calon, dan juga melakukan efisiensi daripada keuangan negara,” demikian Dave dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024