Modus bisa menggandakan uang dengan melibatkan dukun palsu dibongkar Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
- OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor CV Arta Guna di Jember
- Tak Mau Terulang, KPK Hati-hati Dalam Menetapkan Tersangka
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jombang
Selain menangkap dua pria dan seorang wanita, Tim Jatanras juga menyita gentong ajaib yang selama ini dipakai pelaku untuk menipu korbannya.
Ketiga pelaku berinisial SHR (67) dan SR (45), keduanya berasal dari Malang, serta DS (48), warga Blitar.
Salah satu korbannya adalah Indah, warga Bubutan, Surabaya, yang telah menyerahkan uang Rp64,5 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menipu Indah dengan bujukan uang yang telah disetor dapat berlipat ganda.
"Ini bermula Mei 2023 lalu, saat SR menemui korban dan mengantarkan ke DS untuk menemui Mbah SHR," jelas Hendro, Sabtu (4/11).
Dari pertemuan itulah, korban dimintai uang Rp4,5 juta dengan alasan uang akan digunakan untuk perlengkapan ritual.
Indah yang terlanjur tergiur lalu menuruti permintaan Mbah SHR. Dirinya menyetor uang hingga menyiapkan sebuah gentong dan kamar kosong.
"Setelah semua siap, Indah dilihatkan gentong di dalam kamar itu terisi uang penuh. Namun syarat dari Mbah SHR, Indah tidak boleh ambil uang itu sebelum genap terhitung 36 hari. Lalu kamar dikunci," jelasnya.
Setelah beberapa hari kemudian, Indah ingin mengambil uang yang dijanjikan Mbah SHR tersebut. Namun lagi-lagi Mbah SHR memberi syarat, dan Indah menuruti menyetor uang Rp15 juta.
"Indah kembali memberi uang permintaan dari mbah SHR. Rp10 juta untuk ugorampe (perlengkapan ritual) dan Rp5 juta untuk minyak mistis. Dari situ uang yang disetor Indah justru raib, dan uang uang dalam gentong hilang," paparnya.
Alumni Akpol Tahun 2005 itu menjelaskan, setelah uangnya hilang, Indah sempat dihubungi DS kalau uang yang dulu cair.
Untuk kesekian kalinnya, Indah ditawari kembali menyetor uang Rp40 juta dan dijanjikan berlipat ganda menjadi Rp 40 miliar. Namun justru uang kembali amblas dan hilang dibawa pelaku.
"Indah melaporkan kejadian tersebut, sampai dari kami melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga pelaku, berhasil ditangkap di Malang dan Blitar," jelas dia.
Hendro menyebut, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Barang bukti diamankan, salah satunya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Pengedar Narkoba Lintas Kota, Perempuan asal Surabaya Terdeteksi saat di Jombang
- Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Sidak Pasar Pastikan Stok Bapok Aman
- Polisi Surabaya Beri Sinyal Ancaman Tegas untuk Pelaku Curanmor