Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Wali Kota Eri Minta PD Kurangi Belanja Bersifat Seremonial
- Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI, Pemkot Surabaya Bahas Percepatan Pendataan PPPK
- Bupati Blitar Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).
Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.
Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selaraskan Sistem Pemerintahan, Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi Bagi Ilmu dengan Wali Kota Ternate
- Implementasi UU KIP No 14 Tahun 2008, OPD Diharapkan Proaktif Upload Kegiatannya Di Website PPID
- Disbudparpora Kota Kediri Lakukan Kajian 5 Obyek Cagar Budaya