Janji Menangkan Perkara Kandas, Advokat Bambang Soetjipto Diadukan Ke DK Peradi

Teks Foto : Alwan Noertjahjo saat press rilis/RMOLJatim
Teks Foto : Alwan Noertjahjo saat press rilis/RMOLJatim

Merasa diperdaya dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Alwan Noertjahjo melaporkan advokatnya ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi.


Advokat bernama Bambang Soetjipto ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etika karena menjanjikan kemenangan atas perkara perlawanan lelang dengan Bank CIMB Niaga Surabaya. 

"Sudah kami laporkan ke DK Peradi dan saya masih menunggu jadwal sidangnya," kata Alwan Noertjahjo dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di Surabaya, Senin (15/2).

Untuk memenangkan perkara itu, lanjut Alwan, Bambang Soetjipto yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini telah meminta sejumlah uang senilai ratusan juta, dengan mencatut nama institusi peradilan.

"Katanya untuk milih hakim 60 juta dan untuk putusan sela 200 juta. Itu diluar fee lawyer dan operasional, tapi nyatanya perkara kalah dan aset-aset saya hilang disita," ungkap Alwan sambil menunjukkan bukti rekaman visual permintaan uang tersebut. 

Usai perkaranya ditolak oleh PN Lumajang,  Alwan mengaku tidak pernah lagi dihubungi oleh Bambang Soetjipto maupun timnya. 

Belakangan, Bambang Soetjipto justru mengembalikan uang tersebut melalui tangan pengadilan, dengan cara konsinyasi yang ditetapkan PN Lumajang. Tapi konsinyasi itu ditolak oleh Alwan.

"Ini bukan soal uang, tapi masalah tanggung jawab saja, karena itu saya tolak mengambil konsinyasinya," tukasnya.

Alasan ditolaknya uang konsinyasi itu, ungkap Alwan, karena tidak jelas legal standingnya. Dia pun merasa janggal dengan konsinyasi tersebut, karena didalilkan dari kelebihan uang penanganan perkara. 

"Dalilnya pengembalian kelebihan uang perkara, padahal mereka ini disidang putusan masih minta uang transportasi, Ini yang menurut saya aneh," ungkapnya.

Atas laporannya tersebut, Alwan berharap majelis hakim DK Peradi yang ditunjuk, nantinya dapat bersikap objektif.

"Harapan saya netral, demi keadilan," pungkasnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Advokat Bambang Soetjipto sebagai bentuk cover bothside, namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan What'sApp belum direspon meski sudah dibaca.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news