Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KM Santika Nusantara

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyampaikan turut prihatin atas peristiwa terbakarnya kapal KM Santika Nusantara yang bertolak dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Balikpapan pada Kamis (22/8) pukul 20.45 WIB.


Hal ini berdasarkan UU No 33 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahliwaris sebesar Rp 50 juta. 

"Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000," terang Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita , Sabtu (24/8).

Selain itu, lanjutnya, Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.

"Tindakan yang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah kejadian telah koordinasi dengan pihak Syahbandar dan juga pihak rumah sakit atau puskemas untuk menjamin korban luka-luka,” pungkasnya.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news