Jelang Akhir Tahun, Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kota Mojokerto  

Rapat Pleno dewan Pengupahan Kota Mojokerto   /ist
Rapat Pleno dewan Pengupahan Kota Mojokerto   /ist

Dewan Pengupahan Kota Mojokerto telah selesai mengadakan rapat pleno untuk menetapkan Upah Minimun Kota (UMK)  tahun 2025 yang akan diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk dapat disahkan sebagai UMK tahun 2025.


Hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Mojokerto yang diselenggarakan di Hotel De Resort Jl.raya By Pass Kota Mojokerto menetapkan UMK tahun 2025 sebesar Rp.3.016.837,- yang perhitungannya berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI  no.16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimun tahun 2025.

Hasil rapat pleno ini untuk memberikan saran dan pertimbangan untuk surat rekomendasi Wali Kota Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Mojokerto Robik Subagyo,A.Md.LLAJ.,ST yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Kota Mojokerto mengatakan rapat pleno dewan pengupahan kota Mojokerto telah menyepakati besaran usulan UMK Kota Mojokerto tahun 2025.

Penetapan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari anggota dewan penguhan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah.

“Penetapan UMK Kota Mojokerto dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto dengan mempertimbangkan faktor sosiologis Kota Mojokerto serta angka pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto,” jelas Robik, Jumat (13/12/2024).

Usulan UMK Kota Mojokerto yang telah dilakukan rapat pleno serta tertuang dalam berita acara usulan rekomendasi UMK Mojokerto no.500.15.14.1/1766/41.101.2.2024 yang dimintakan rekomendasi wali kota untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news