Jelang Lebaran, Polres Bangkalan Musnahkan BB dan Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan Warga Klampis

Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Bangkalan/Ist
Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Bangkalan/Ist

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Bangkalan memusnahkan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus kejahatan.


Prosesi pemusnahan BB dipimpin Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wicaksono didampingi Plt Bupati Bangkalan Moh Muhni, di Makopolres Bangkalan, pada Senin (17/4).

AKBP Wiwit mengungkapkan, barang bukti yang didapat merupakan hasil operasi oleh jajaran kepolisian. BB yang dimusnahkan terdiri dari 3,09 gram narkoba jenis sabu, 328 botol minuman keras, dan 10 knalpot brong hasil razia motor. 

Barang bukti kanalpot brong dihancurkan dengan alat pemotong besi, sementara beberapa BB lainnya dimusnahkan dengan cara diblender. 

"Barang bukti yang didapat selama bulan suci Ramadhan oleh jajaran kepolisian, mulai kasatlantas, kasatreskrim, maupun kasatnarkoba," terang AKBP Wiwit dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pada kesempatan itu, AKBP Wiwit juga menyampaikan perkembangan penanganan hukum terkait kasus pembunuhan yang menewaskan 2 orang warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Penyidik kepolisian sudah menetapkan status Daftar Pecarian Orang (DPO) terhadap beberapa orang yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.

"Ada beberapa nama-nama sebagai DPO. Nanti juga akan kita rilis. Untuk saat ini mungkin ada 3 orang," ujar AKBP Wiwit.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news