Jelang Pelantikan Anggota DPRD Gresik, Setwan Siapkan Calon Pimpinan Legislatif Sementara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sekretariat Dewan (Setwan) jelang dilaksanakannya pelantikan anggota DPRD Gresik terpilih hasil Pemilu Periode 2024-2029, telah mendapatkan calon pimpinan legislatif sementara yang berasal dari dua partai politik (parpol) peraih suara mayoritas.


Menurut Sekretaris DPRD Gresik,  Mokhmmad Najikh, pimpinan legislatif sementara ditunjuk untuk memimpin jalannya prosesi pelantikan yang bakal dilaksanakan pada 24 Agustus 2024 mendatang. 

"Jadi sebelum ada pimpinan definitif, maka DPRD Gresik akan dipimpin pimpinan sementara. Ini sesuai Peraturan DPRD Gresik 1/2019 tentang tata tertib," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Munggu (18/8). 

Najik menambahkan pada pasal 43 ayat 2 disebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

"Dua orang calon pimpinan sementara berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD," tuturnya.

"Tugas pokok pimpinan sementara DPRD, adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi serta memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib. Serta memiliki tugas, untuk memproses penetapan pimpinan definitif," tandasnya. 

Sementara, PKB sebagai parpol peraih suara atau kursi terbanyak pertama. Telah menunjuk Abdullah Hamdi sebagai pimpinan sementara DPRD Gresik. 

"Kami telah mengirim surat ke Setwan, untuk menunjuk Pak Abdullah Hamdi sebagai Ketua DPRD Gresik sementara," kata Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi.

Sedangkan Gerindra selaku parpol peraih suara mayoritas kedua di DPRD Gresik, menetapkan Nur Sa'idah sebagai pimpinan sementara. 

"Untuk pimpinan sementara di DPRD Gresik, kami telah menunjuk Bu Nur Saidah," ucap Ketua DPC Gerindra Gresik Asluchul Alif. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news