Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham
- Batalkan SK Mutasi 48 Pegawai Rutan-Lapas, Kakanwil Kemenkumham NTT Bakal Dilaporkan ke Inspektorat
- Dugaan Pemalsuan Peci Merek Ameen Dilaporkan ke Kemenkumham
Karenanya pada Rabu (1/3) Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Hotel Goldvitel Surabaya.
Hadir Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang didampingi para Pimti Pratama Kanwil serta operator SDP dari Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran Kemenkumham Jatim.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa jumlah WBP yang tercatat di SDP adalah 28.096 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki NIK.
"Sedangkan 4.665 orang lainnya belum memiliki NIK," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.
Karenanya, lanjut Kakanwil, pemutakhiran dan pemadanan data adminduk adalah langkah strategis yang ampuh dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan.
Untuk itu Kakanwil menghimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah, diantaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPUD serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," tandasnya.
Sementara itu Dodot mengatakan bahwa pemutakhiran data memang harus disampaikan secara kontinyu. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali.
"Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," katanya.
Untuk itu WBP nantinya diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik.
"Ini bukan sekedar untuk kebutuhan pemilu saja, tapi lebih luas lagi, dimana pasti akan diperlukan adanya NIK tersebut," ujarnya.
Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil provinsi.
"Dengan koordinasi yang baik maka satker di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah, baik itu singkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," urainya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut narasumber yanghadir dari Ditjen Pemasyarakatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham