Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup, NasDem Banyuwangi Mendadak Dirombak

Ali Mustofa, Ketua DPD NasDem Banyuwangi periode 2024-2029/ist
Ali Mustofa, Ketua DPD NasDem Banyuwangi periode 2024-2029/ist

Menjelang tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dibuka, kabar yang bikin mengejutkan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Banyuwangi.


Betapa tidak, kepengurusan NasDem Banyuwangi tetiba dirombak. Posisi kunci seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara atau yang biasa disebut KSB diganti. Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan setelah pelantikan anggota dewan di Bumi Blambangan periode 2024-2029.

Pileg tahun ini partai besutan Surya Paloh tersebut mampu meraih 7 kursi legislatif. Yang mana satu di antaranya sekretaris DPD NasDem Banyuwangi, Zamroni berhasil terpilih bersama dengan istrinya, Lia Alystia sebagai pendatang baru.

Capaian tersebut terjadi dalam kepemimpinan Supriyadi yang menduduki posisi ketua sejak pertama kali berdirinya partai berlambang lingkaran biru dengan siluet kuning di tengahnya di Bumi Blambangan.

Namun demikian, kiprah Supriyadi yang mampu mendorong kadernya menjadi anggota dewan hingga meraih 7 kursi itu berbuah perombakan struktural partai tingkat kabupaten. 

Supriyadi harus merelakan tongkat komandonya kepada Ali Mustofa, Zamroni diganti Pebdi Arisdiawan. Itu terjadi setelah SK Kepengurusan DPD NasDem Banyuwangi terbit dan diserahkan.

Perihal ini, Ketua DPD NasDem Banyuwangi, Ali Mustofa enggan menjawab secara gamblang apa yang melatari adanya perombakan tersebut. 

"Rangkaiannya panjang dan tidak untuk konsumsi publik," cetus Ali, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/08).

Tentunya, pemberhentian sebagai pengurus partai itu memiliki dasar argumentasi kuat serta bukti pendukung yang tak terbantahkan.

Penelusuran yang dilakukan, dalam salinan keputusan Menkumham Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem, tersurat dalam BAB XVIII tentang Tata Urutan Aturan Partai Pasal 27 ayat (1), mengacu pada Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Peraturan Partai, Keputusan DPP, Instruksi DPP. Lalu ke-6 dan ke-7; Keputusan DPW, terakhir Keputusan DPD.

Mandat yang diterima Ali Mustofa berupa Surat Keputusan DPP NasDem, persis seperti salah satu tata aturan partai, yakni pasal 27 ayat (1) item 4.

Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB XVI tentang sanksi, bagian kesatu, jenis sanksi pasal 45 ayat (1), jenis sanksi terdiri dari teguran lisan, tertulis, diberhentikan sementara sebagai anggota dan/atau pimpinan partai, diberhentikan selamanya sebagai anggota dan/atau pimpinan Partai NasDem, diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Perihal sanksi ini juga tertuang dalam ayat (2) dan (3). Kemudian pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan oleh DPP; ayat (5) tentang mekanisme dan tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Partai.

Dalam Peraturan Organisasi Partai NasDem Nomor 001 tahun 2016 BAB II tentang Penguatan Struktur Organisasi Partai NasDem Bagian ketiga paragraf 3 tentang Pemberhentian, pasal 15 ayat (1) tertuang, Pengurus DPD sebagaimana dimaksud dalam pasal (13) berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Pasal (15) ini terdiri dari tujuh ayat, bahwa penetapan pemberhentian pengurus DPD dilakukan oleh Ketua Umum setelah melalui serangkaian mekanisme. Salah satunya setelah Ketua Umum menelaah laporan dari Ketua OKK atas usulan rapat oleh DPW dan Korda kepada Korwil.

"Intinya ini bukan ujug-ujug ditunjuk," kata Ali.

Diketahui pula, beberapa waktu lalu Ketua DPW NasDem Jatim, Lita Machfud Arifin telah menyerahkan surat rekomendasi kepada kandidat petahana (Ipuk Fiestiandani) sebagai calon bupati. Tetapi, tidak mencantumkan nama calon wakil bupati.

Ali memberi bocoran bahwa sepulangnya dari DPP NasDem di Jakarta ia akan gerak cepat ke KPU Banyuwangi untuk menyerahkan salinan SK yang diamanahkan ke pundaknya. 

Menyongsong perhelatan pemilu lima tahunan ini. Tentunya NasDem telah mempunyai arah dukungan, kembali mendukung calon petahana atau sebaliknya.

"Setelah saya pulang ke Banyuwangi nanti, kami akan ke KPU Banyuwangi untuk menyampaikan SK yang diamanahkan DPP Partai kepada kami," ucapnya.

"Jika lancar dan semoga saja bisa lancar, aamiin, Senin (hari ini) kami akan langsung ke KPU," tegas politisi asal Kecamatan Muncar ini.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news