Jelang Sidang Kasus Suap, Eks Bupati Saiful Ilah Ditahan di Rutan Polda Jatim

Dalam waktu dekat, Bupati Saiful Ilah akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.


Untuk memudahkan jalannya persidangan tersebut, KPK telah memindahkan tahanan Saiful Ilah dari Rutan KPK ke Rutan Polda Jatim.

"Penahanan Bupati Saiful Ilah kami tempatkan di Rutan Polda Jawa Timur,"kata JPU KPK, Arif Suhermanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/5).

Selain Saiful Ilah, KPK juga memindahkan tahanan terhadap tiga pejabat Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

"Untuk tiga lainnya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jawa Timur,"terang Arif Suhermanto.

Diketahui, Bupati Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo ini akan diadili atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Mereka menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Diantaranya, proyek wisma atlet, pasar porong, pembangunan jalan candi-prasung dan peningkatan jalan karang pisang desa pagerwojo. 

Uang suap sebesar Rp 1,6 milliar tersebut diberikan secara bertahap, sejak bulan Agustus 2019 hingga tertangkap KPK pada Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kini, Kedua bos kontraktor ini menanti putusan majelis hakim pasca dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news