Tri Susanti alias Mak Susi disambut simpatisannya saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Kadiv Humas Polri: Monggo!
- KPK Resmi Tahan Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas RI
- Berkas P21, Tiga Tersangka 'Kebaya Merah' Diserahkan ke Kejari Surabaya
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya ini akan menjalani sidang pembacaan vonis.
"Alhamdulillah sehat, siap untuk sidang,"kata Mak Susi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim saat bertemu dengan simpatisannya waktu menuju ruang tahanan, Senin (3/2).
Dari pantauan, sejumlah kaum hawa yang merupakan simpatisan Mak Susi ini terlihat ber-selfie dan memberikan kecupan pada aktifis wanita Surabaya ini.
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.
Dalam kasus ini, Mak Susi dituntut 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Otonomi Daerah Lebih Aman dengan Polri di Kemendagri
- Kasus Kepala Desa di Jember Aniaya Wanita Pemandu Lagu Mulai Disidang
- Angka Kriminalitas Menurun di Tahun 2024, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota